Sabtu, 28 November 2020

Cara Mengajukan Klaim Kecelakaan Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan




Pada tanggal 20 November kemarin, salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan kami mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Karang Tengah. Karena kondisinya yang saat itu tidak sadarkan diri maka langsung dibawa oleh pihak yang menabrak ke rumah sakit terdekat. Lalu tak lama pihak rumah sakit menelpon saya untuk menanyakan jika pasien bisa untuk dicover melalui BPJS Ketenagakerjaan.


Berhubung ini adalah kali pertama ada kejadian kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan kami, saya tidak memiliki banyak info mengenai persyaratan dan juga bagaimana cara mengklaim ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTKU). Maka hal yang pertama saya lakukan adalah menghubungi RO (Relationship Officer) BPJSTKU Perusahaan untuk menanyakan perihal ini, nah oleh mereka akan diberikan contac person dari RO yang memang menghandle Klaim untuk Kecelakaan Kerja.


Setelah itu saya menghubungi RO yang mengurus kecelakaan kerja dan menanyakan persyaratannya. Dan ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi :

Peserta wajib menyerahkan dokumen asli ke RS sbb:
1. Formulir Tahap 1 (di isi HRD + Di ttd Disneker )
2. Formulir Tahap 2 ( di isi HRD + Di ttd Disneker)
3. Kronologis kejadian 
4. Laporan Kepolisian (jika kecelakaan lalu lintas)
5. Absensi
6. Jadwal shift (jika yang mengalami kecelakaan kerja adalah bagian yang sering keluar kantor)
7. Kopi KTP dan Kopi Kartu BPJS TK
8. Surat pernyataan PLKK

Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung masuk ke RS yang sudah bekerja sama dengan BPJSTK. Bisa dilihat rekanannya di sini


Untuk persyaratan diatas, semua disiapkan oleh perusahaannya kecuali untuk kronologis kejadian dan laporan kepolisian ya karena disiapkan oleh keluarga korban. Untuk tanda tangan disnaker bisa diminta di disnaker tempat kecelakaan terjadi. Kalau kemarin karyawan yang bekerja di perusahaan kami mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Tangerang, nah untuk disnaker yang bisa memberikan tanda tangan dan stempel disnaker adalah disnaker Tangerang yang beralamat di Komp BLKI Serpong BSD ya, bukan yang di Cikokol Tangerang.


Pihak disnaker hanya akan menstempel form tahap 1, tahap 2 akan distempel setelah pihak RS menerbitkan form kk3 yang telah dikeluarkan oleh pihak RS. Setelah itu pihar RS akan memproses berkas tersebut ke BPKSTKU dan BPJSTKU akan melakukan validasi apakah kelengkapan data yang telah diserahkan sudah sesuai.


Note :
Artikel ini akan diupdate jika sudah ada info mengenai proses biaya yang sudah di setujui oleh BPJSTKU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar